Keputusan Presiden Jokowi yang menunjuk 9 Panitia Pansel KPK yang semuanya perempuan menimbulkan berbagai pertanyaan. Seperti biasa, ada yang pro dan ada yang kontrak. Semuanya memang memilki integritas yang baik dan dirasa tidak mempunyai kepentingan apa-apa sehingga diharap bekerja dengan prima, tetapi di sisi lain timbul pertanyaan, mengapa kok semua anggota Pansel KPK perempuan? Ada ada? Berikut pertanyaan dari yang beberapa pakar.
Pengamat politik Lingkar Madani (Lima), Ray Rangkuti meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar tidak menjadikan kaum hawa sebagai uji coba politik. Terlebih, jika nantinya mantan Gubernur DKI Jakarta itu menjadikan Panitia Seleksi (Pansel) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tameng agar dianggap sebagai pemimpin yang pro perempuan.
"Kalau komposisi tidak ada masalah. Tapi kok bisa perempuan semua, apa karena kapasitas atau uji coba politik dan modus agar Jokowi dianggap peduli terhadap kaum hawa," bebernya kepada Okezone, Jumat (22/5/2015).
Ray lantas mempertanyakan sembilan nama yang mendapat amanah untuk membangkitkan animo para tokoh untuk memimpin lembaga antirasuah. Pasalnya, sosok-sosok tersebut masih jarang terdengar bersinggungan dengan aktivitas pemberantasan korupsi.
"Secara personal orang-orang ini punya konsen yang kuat terhadap pemberantasan korupsi apa tidak, disitulah pertanyaannya," imbuhnya.
Ray mengatakan, berkaitan dengan pemahaman Pansel KPK terhadap persoalan pemberantasan korupsi juga mesti dilihat pula agenda Presiden Jokowi terkait penguatan KPK.
"Ini terkait keinginan penguatan KPK, kalau mereka tidak konsen ke situ, ya bisa dipertanyakan juga kenapa memilih nama-nama itu," sambungnya.
Publik, lanjut Ray, berhak mengetahui alasan Presiden Jokowi menunjuk sembilan 'srikandi' tersebut. Pasalnya, hal tersebut merupakan tradisi baru dalam percaturan politik di Indonesia.
"Ini kali pertama dalam tradisi politik, perlu penjelasan," pungkasnya.
Seperti diketahui, Presiden Jokowi menunjuk Destri Damayanti, ahli ekonomi keuangan dan moneter sebagai Ketua Pansel KPK. Sementara, pakar hukum tata negara, Enny Nurbaningsih, yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua Badan Pembinaan Hukum Nasional, menjadi Wakil Ketua Pansel.
Adapun anggota lainnya adalah Harkristuti Harkrisowo (pakar pidana dan HAM), Betty S. Alisjahbana (ahli IT dan manajemen), Yenti Garnasih (pakar hukum pidana ekonomi dan pencucian uang), dan Supra Wimbarti (pakar psikologi SDM dan pendidikan). Kemudian Natalia Subagyo (pakar tata kelola pemerintahan dan reformasi birokrasi), Diani Sadiawati (ahli hukum, Direktur Analisa Perundang-undangan Bappenas), serta Meuthia Ganie-Rochman (ahli sosiologi korupsi dan modal sosial).
No comments:
Post a Comment