Lagi Ngetrend- Akhirnya Goyang Dribble dilarang tayang di Stasiun Televisi. Goyang yang dianggap erotis dari Duo Serigala ini akhirnya dilarang ditampilkan pada program acara di Stasiun TV. Hal ini berdasarkan surat surat Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) 13 Mei lalu. Berita lebih lengkap berikut.
Penyiaran Indonesia (KPI) mengeluarkan "Surat Edaran Larangan Menampilkan Goyangan Erotis, termasuk Goyang Dribble. Surat edaran yang dikeluarkan pada 13 Mei 2015 itu setelah beberapa minggu terakhir KPI melakukan pemantauan dan pengaduan masyarakat yang mendapati sejumlah televisi menampilkan program siaran dengan penyanyi wanita bergoyang erotis.
Gerakan tubuh dengan menggoyangkan bagian dada (payudara) atau "goyang dribble” yang dipopulerkan Duo Serigala paling disorot.
Fenomena goyang erotis seperti ini menurut Komisioner KPI Pusat, Koordinator bidang pengawasan isi siaran KPI, Agatha Lily tidak dapat dibiarkan di ruang publik. KPI menilai muatan siaran semacam itu tidak pantas untuk ditayangkan dan akan memberi pengaruh buruk pada anak-anak dan/atau remaja yang menonton serta melecehkan martabat perempuan.
"Jangan merusak kreativitas dengan tampilan seronok seperti itu". Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tegas melarang content-content vulgar. Bahkan P3SPS telah memuat larangan tersebut secara rinci. “Kami mengingatkan kembali kepada seluruh lembaga penyiaran agar mematuhi ketentuan yang terdapat dalam P3 KPI Tahun 2012 Pasal 9, Pasal 14 dan Pasal 16 serta SPS KPI Tahun 2012 Pasal 9, Pasal 15 Ayat (1), Pasal 18 huruf h dan I serta Pasal 20 Ayat (1) dan (2)," ujar Lily seperti dikutip Tribunenws.com dari situs resmi KPI Pusat.
Dirinya menjelaskan bahwa secara garis besar, aturan dan pasal-pasal itu melarang Lembaga Penyiaran menayangkan atau menyiarkan muatan (baik dari segi cara berpakaian maupun cara bergoyang/menari) yang mengeksploitasi bagian tubuh tertentu seperti paha, bokong, payudara serta melarang menampilkan gerakan tubuh atau tarian yang erotis.
Sumber sini
No comments:
Post a Comment