Wednesday, June 17, 2015

Bidan Ungkap Rahasia di Balik Kelahiran Angeline

Lagi ngetrend- teka-teki Angeline mulai terkuak satu-persatu. Mulai orang tuanya, kelahiran Angeline, saat adopsi, masa-masa tinggal bersama orang tua angkatnya, mengapa dia diadopsi. Berikut kisah kelahiran Angeline, Si gadis malang ini.

Bidan yang membantu persalinan Hamidah, Ni Luh Gede Sukerni, membenarkan bahwa Angeline Margriet Megawe dilahirkan di klinik swasta miliknya di kawasan Tibubeneng, Kuta Utara, Bali. "Mereka datang ke sini pada Sabtu, 19 Mei 2007," kata Ni Luh kepada Tempo, Rabu, 17 Juni 2015. 

Hamidah diantar suami keduanya, Rosidi, dan anak pertamanya dengan menggunakan sepeda motor ke klinik Ni Luh pada sore hari sekitar pukul 16.00 Wita. Ni Luh lantas menangani poses persalinan Hamidah hingga malam hari. Sekitar pukul 19.00 Wita, Angeline lahir dalam keadaan sehat dengan berat 3 kilogram.

"Waktu itu, saya sempat bertanya tanya ke suaminya, 'Kamu tinggal di mana?'" ucap Ni Luh. Rosidi kemudian menjawab bahwa keluarga kecil yang merantau ke Bali itu tinggal di kosan di kawasan Lingkungan Banjar Tandeg, Desa Tibubeneng, Kuta Utara. "Dia juga bilang kerja di proyek (bangunan)." 

Menurut Ni Luh, setelah membantu proses persalinan, dia memproses administrasi pembayarannya. Totalnya sekitar Rp 800 ribu. Tapi biaya tersebut tidak langsung dibayarkan pada malam itu juga. "Tapi esok harinya atau pada Minggu, 20 Mei 2007," ujar Ni Luh.

Dalam sebuah kesempatan, Rosidi, 29 tahun, ternyata menyerahkan Angeline kepada Margriet saat masih berusia 3 hari. Konsekuensinya, orang tua kandung Angeline harus mengikhlaskan putri kedua mereka untuk diadopsi Margriet.

Rosidi mengaku menyerahkan Angeline karena tidak memiliki uang untuk biaya persalinan. Rincian uang yang dikeluarkan Margriet untuk mengadopsi Angeline senilai total Rp 1,8 juta: Rp 800 ribu untuk biaya persalinan dan Rp 1 juta biaya perawatan Hamidah.

 Angeline meninggal dibunuh setelah dinyatakan hilang pada 16 Mei 2015. Polisi menemukan jasadnya membusuk di pekarangan rumah Margriet pada Rabu, 10 Juni 2015. Polisi sudah menetapkan Agust Tai sebagai tersangka kasus kematian bocah 8 tahun itu.

Belakangan, Margriet juga ditetapkan sebagai tersangka, tapi bukan untuk kasus pembunuhan, melainkan tuduhan penelantaran anak. Penetapan tersangka ini berdasarkan pengakuan Agus. "Kami sudah mendapat bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan M (Margriet) sebagai tersangka," tutur Kepala Kepolisian Bali Ronny Franky Sompie.

No comments:

Post a Comment