Lagi Ngetrend - Ada peristiwa menarik tayangan berita di berbagai TV mengenai sidang Kasus korupsi Udar Pristono. Udar yang didakwa korupsi dalam kasus pengadaan bus Transjakarta. Menariknya, saat memasuki sidang, Udar duduk di kursi roda dengan didorong petugas. Bukan tidak ada alasan Pak Udar berlaku demikian. Kaki Udar bengkak dan sulit digerakkan karena gigitan serangga saat si terdakwa mendekam di rutan Cipinang yang menebabkan infeksi di kaki.
image credit: megapolitan.kompas.com
Atas kasus yang melilitnya, Udar dituntut 19 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan, tentu waktu yang sangat lama bagi pesakitan berada di Lapas. Membayangkan hakim akan menghukum selama yang dituntut jaksa, atau kalaupun tidak selama itu, biasanya akan berkurang barang lima atau dua tahun, maka hukuman masih lama. Barangkali hal itulah yang membuat Udar sedih yang berakibat pada infeksi di kakai memburuk.
Nah, ternyata hakim hanya memutus hukuman selama 5 tahun dan denda Rp 250 juta subsider 5 bulan oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Jakarta, jauh dari tuntutan jaksa yang 19 tahun dan dendanya. Mendengar putusan yang jauh lebih ringan tadi, Pak Udar langsung berdiri dan maju untuk menyalami Hakim. Sakit di kaki Udar langsung hilang atau barangkali tidak terasa karena mendapat kemenangan yang lebih besar.
Melihat peristiwa aneh tadi, ada pengunjung sidang yang menyeletuk, "kursi rodanya Pak", tetapai sepertinya Pak Udar sudah lupa dengan penyakitnya.
sumber: http://nasional.tempo.co
No comments:
Post a Comment